Ramadhan 1446 H

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Ramadhan 2025

Terdapat delapan golongan mustahiq atau orang yang menerima zakat yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
ZAKAT FITRAH - Terdapat delapan golongan mustahiq atau orang yang menerima zakat yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. 

BANGKAPOS.COM -- Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan wajib dibayarkan.

Orang yang memberikan zakat disebut muzaki.

Sementara istilah mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.

Terdapat delapan golongan mustahiq yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil.

Berikut Asnaf (8 Golongan) penerima zakat:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Pada umumnya, banyak masyarakat khususnya Bangka Belitung hanya mengenali zakat fitrah setiap tahun.

Padahal menurut Haridi zakat lainnya seperti zakat mal juga wajib dilakukan satu tahun sekali.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved