Polisi Ditembak di Lampung
Tembak Mati Polisi Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Kopka Basarsyah Dijerat Pembunuhan Berencana
Kopka Basarsyah mengaku dirinya menembak mati personel polisi di arena perjudian sabung ayam daerah Way Kanan, Lampung.
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Subramil Negara Batin Lampung, Kopka Basarsyah mengaku dirinya melakukan penembakan yang menewaskan personel polisi di arena perjudian sabung ayam daerah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Dari pengakuan itulah serta diperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti sehingga Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka.
Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Sedangkan Komandan Subramil Negara Batin, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Satu tersangka kasus judi sabung ayam lainnya berasal dari Polri yang bertugas di Polda Sumsel yaitu Bripda Kapri.
Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kronologi penetapan tersangka.
Mayjen Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan.
"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Mayjen Eka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025).
Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.
Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.
"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.
Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).
"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.