Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

Tak Ada Ampun Jika Sang Pacar Terbukti Bunuh Juwita Wartawati di Banjarbaru Kalsel

KSAL Laksamana Muhammad Ali menegaskan anggota akan dihukum berat apabila terbukti membunuh Juwita wartawati di Banjarbaru.

|
Editor: fitriadi
Kompas.com
KSAL - Foto dokumentasi Laksamana TNI Muhammad Ali menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) sejak 2022. Laksamana Muhammad Ali menegaskan bahwa anggotanya akan dihukum berat apabila terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juwita wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Untuk itu, Kristomei enggan menerka-nerka terkait peristiwa tersebut dan memyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Apakah betul kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban. Nanti kita lihat apakah betul," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

"Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia ada di satuannya, di Balikpapan. Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja. Jadi mohon bersabar, jangan artinya kita bertumpu pada opini, bahwa si A yang bersalah kan belum tentu. Kasian dia kalau nggak bersalah nanti," lanjut dia.

Untuk itu, ia kembali mengajak masyarakat menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan pihak Kepolisian.

Ia pun menegaskan Mabes TNI tidak akan segan-segan menghukum seberat-beratnya apabila terbukti anggota TNI yang melakukannya.

"Kalau memang terbukti dia (Kelasi J), memang dia pelakunya, ya enggak ada ampun. Tadi yang saya sebutkan tadi, hukum seberat-beratnya," pungkas dia.

Kelasi Satu J Ditahan Denpoman Balikpapan

Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Pangkalan Angkatan (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengungkapkan Kelasi Satu J diduga sebagai pelaku pembunuhan wartawati Juwita.

"Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23), terhadap korban Saudari Juwita (22)," ungkap Ronald dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025), dikutip dari TribunKaltim.co.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," imbuh dia.

Terkait keberadaan Kelasi Satu J di Banjarbaru, Ronald tak mengetahui secara pasti apakah sedang dalam rangka tugas atau perjalanan pribadi.

Sebab, Kelasi Satu J termasuk orang baru di Lanal Balikpapan.

Ia baru bertugas di Lanal Balikpapan selama satu bulan.

Ronald mengatakan pihaknya masih mendalami hubungan Kelasi Satu J dan Juwita.

"Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka, serta motif di balik kejadian ini," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved