Berita Viral

Sosok Jan Hwa Diana, Pengusaha Surabaya Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit

Berikut sosok dan profil Jan Hwa Diana, pemilik pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang denda karyawan sholat Jumat lebih dari 20 menit

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Pos Belitung
PENGUSAHA SURABAYA VIRAL -- Potret Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus, Kamis (17/4/2025). 

BANGKAPOS.COM - Berikut sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang denda karyawan sholat Jumat lebih dari 20 menit.

Jan Hwa Diana adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

Ia merupakan pemilik UD Sentosa Deal.

Jan Hwa Diana diketahui sudah menikah.

Suaminya bernama Handy Soenaryo atau Hendy.

Dari pernikahannya itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak.

Jan Hwa Diana ini dikenal sebagai sosok yang punya gaya nyentrik.

Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana menggunakan pakaian yang tampak berani.

Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.

Masalah di perusahaan Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan.

Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat.

“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000.

“Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” bebernya.

Selain itu, bagi karyawan yang izin tidak masuk kerja karena sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000 meskipun menyerahkan surat dokter.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved