Berita Viral

Sosok Jan Hwa Diana, Pengusaha Surabaya Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit

Berikut sosok dan profil Jan Hwa Diana, pemilik pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang denda karyawan sholat Jumat lebih dari 20 menit

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Pos Belitung
PENGUSAHA SURABAYA VIRAL -- Potret Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus, Kamis (17/4/2025). 

“Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan,” tegasnya.

Namun, Edi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak tertera dalam kontrak resmi.

“Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi,” jelasnya.

Sehingga, dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda dinilai menyalahi aturan.

Laporan Penahanan Ijazah

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.

“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu.

31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” terang kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Widodo menuturkan seluruh pelapor tersebut tidak bekerja di perusahaan yang sama, tetapi ada 12 perusahaan.

“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” jelasnya. 

 Widodo menuturkan kini pemerintah tengah mendalami seluruh laporan tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah.

Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut. 

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” katanya. 

Widodo mengatakan setelah menganalisis 31 laporan tersebut pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan ketenagakerjaan (BAPK) terhadap pelapor. 

“Rencananya kami segera lakukan juga BAPK terhadap karyawan,” ucap dia. 

(Bangkapos.com/Pos Belitung/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved