Sosok Nahwa Umar, Mantan Sekda Kota Kendari Cengengesan Pose Dua Jari Saat Ditahan Dugaan Korupsi
Hj Nahwa Umar adalah seorang birokrat di Kota Kendari, ia menjadi Sekretaris Daerah Kota Kendari sejak Maret 2019 hingga Mei 2022.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Sebelum menjadi Sekda, ia memimpin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari.
Setelah masa jabatannya sebagai Sekda, Nahwa Umar aktif sebagai Widyaiswara Ahli Utama di Pemerintah Provinsi Sultra.
Istri dari H. Kasim Pagala ini pun kemudian terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pemko Kendari.
Adapun dugaan korupsi yang menjerat Nahwa Umar yakni indikasi korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020.
Dalam perkara ini, bukan cuma Nahwa Umar saja tersangkanya.
Ada dua ASN lain yang turut menjadi tersangka.
Mereka adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno S.Sos. (mantan bendahara pengeluaran) dan Muchlis (pembantu bendahara).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran secara fiktif.
“Dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, tapi dilaporkan seolah-olah telah dilakukan,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (18/4/2025).
Setidaknya ada lima item kegiatan yang terindikasi dikorupsi dalam perkara ini: meliputi penyediaan jasa komunikasi dan listrik, cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.
Pihak Kejaksaan Kendari sudah mengantongi bukti cukup atas dugaan korupsi lewat pertanggungjawaban fiktif sehingga kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Menurut Enjang Slamet, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan praktik manipulatif kegiatan tersebut mencapai Rp444.528.314.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harta Kekayaan Nahwa Umar
Rincian harta kekayaan tersebut terbagi dalam beberapa kategori.
Kejari Basel Bidik Tersangka Baru Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Korupsi Belanja Rutin, PNS Satpol PP Bangka Selatan Berinisial J Dapat Jatah Rp20 Juta |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Bilang Oke saat KPK Minta Kembalikan 568 Ribu Dollar |
![]() |
---|
Kejari Bangka Tengah Sita Enam Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tahura Bukit Mangkol |
![]() |
---|
Korupsi Pasangan Suami Istri yang Berdinas di DLH Bangka Tengah Rugikan Negara Rp162 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.