Tanggapan Kaesang soal Desakan Pencopotan Gibran dari Wapres : Sudah Berdasarkan Konstitusi
“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
Bagaimana Tanggapan Presiden Prabowo Subianto?
Menyikapi tuntutan pensiunan TNI tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI Prabowo Subianto.
Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."
"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas.
Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Namun, tentunya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya."
"Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
Diminta Berkantor di IKN dan Papua, Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo: Saya Sebagai Pembantu |
![]() |
---|
Sosok Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Dorong Gibran Berkantor di IKN: Agar Tak Terlantar dan Membebani |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Resmi Dirilis KPK |
![]() |
---|
Sahdan Arya Ketua RT yang Pernah Tolak Uang Dedi Mulyadi Kini Naik Gaji & Dapat Dana dari Gibran |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.