Tanggapan Kaesang soal Desakan Pencopotan Gibran dari Wapres : Sudah Berdasarkan Konstitusi
“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Kaesang Pangarep menanggapi soal desakan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Menurut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, terpilihnya sang kakak, Gibran, sebagai Wapres sudah sesuai dengan konstitusi.
Secara konstitusi, Gibran dipilih langsung oleh rakyat pada Pemilu 2024 silam mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pensiunan TNI Desak Gibran Diganti dari Wapres, Keputusan MK Dinilai Langgar Hukum dan Undang-Undang
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kaesang setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para purnawirawan TNI tentang pencopotan Gibran sebagai Wapres.
“Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diganti.
Usulan itu termasuk satu di antara 8 sikap yang ditujukan untuk Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Baca juga: Siapa Lima Jenderal Purn TNI yang Desak Gibran Rakabuming Raka Diganti, Ini Sosoknya
Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Segini Harta Kekayaan Kaesang, Ketum PSI hingga 2029, Lebih Kaya dari Jokowi? |
![]() |
---|
Gibran Ditertawakan saat Bahas Hilirisasi Kemenyan, Padahal Berharga Sama dengan Nikel |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Pemakzulan Gibran dan Ijazah Palsu, Duga Ada Agenda Besar Politik: Perasaan Saya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen TNI Soenarko, Disebut Kumis Tebal oleh Relawan Jokowi Perkara Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Siap Berkantor di Papua, Gibran Disebut KKB 'Anak Ingusan': Mana Bisa Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.