Breaking News

Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya

Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Darwinsyah/BangkaPos
RUDAPKSA TAHANAN - Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya 

BANGKAPOS.COM - Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya.

Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum anggota kepolisian.

Kali ini seorang polisi berpangkat Aiptu melakukan perbuatan tak senonoh ke seorang wanita yang sedang ditahan karena sebuah kasus.

Oknum polisi tersebut bernama Lilik Cahyadi yang merupakan anggota Polres Pacitan.

Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.

Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kalender 2025: Banyak Tanggal Merah di Bulan Mei Ada 3 Long Weekend, Catat Tanggalnya

Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.

"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."

"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.

LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved