Breaking News

Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya

Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Darwinsyah/BangkaPos
RUDAPKSA TAHANAN - Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita dalam Sel Selama 3 Hari, Begini Nasibnya 

Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.

3 Hari Berturut-turut

Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan.

Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut.

Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Jumat 4 April 2025.

Lalu, pemerkosaan dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Bejatnya aksi pemerkosaan dilakukan oknum polisi Aiptu LC tersebut tak hanya disoroti internal Polri melainkan juga publik.

Baca juga: Menpan RB Buka Suara soal Kenaikan Gaji PNS 2025

Diketahui terduga pelaku atau oknum polisi tersebut bernama Lilik Cahyadi.

Ia memiliki gelar Ajun Inspektur Satu (Aiptu).

Ternyata, oknum polisi yang jadi terduga pelaku pemerkosaan terhadapa tahanan wanita itu memiliki jabatan tinggi.

Ia menjabat  sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi.

PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved