Jumat, 15 Mei 2026

Korupsi Pemanfaatan HP Kotawaringin

Delapan Bulan Dikurung di Lapas, Ricky Nawawi Bersyukur Divonis Bebas oleh Hakim

Tim penasihat hukum Ricky Nawawi dari kantor Tofan Mandela & Riyanto, sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan bebas dari majelis hakim

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
VONIS BEBAS RICKY-- Ricky Nawawi (kemeja putih) didampingi istri dan tim penasihat hukumnya, ketika berada atau keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) 

"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.

Para terdakwa, setelah sidang ditutup pun langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.

Dimana sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved