Jembatan Perahu Haji Endang di Kerawang Beromzet Rp20 Juta Terancam Ditutup, Pemerintah Diingatkan

Jembatan perahu milik Haji Endang di Kerawang yang beromzet hingga Rp20 juta per hari terancam ditutup. Haji Endang pun mengingatkan pemerintah...

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com/ Farida
JEMBATAN HAJI ENDANG -Jembatan perahu milik Haji Endang di Kerawang yang beromzet hingga Rp20 juta per hari terancam ditutup. Haji Endang pun mengingatkan pemerintah atas rencana itu. 

BANGKAPOS.COM - Jembatan perahu milik Haji Endang di Kerawang yang beromzet hingga Rp20 juta per hari terancam ditutup.

Haji Endang pun mengingatkan pemerintah atas rencana itu.

Jembatan Haji Endang terancam ditutup setelah mendapat peringatan berupa spanduk dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Spanduk dipasang di tiang area jembatan pada Senin (28/4/2025) dan bertuliskan:

"Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai."

Namun, pada keesokan harinya, Selasa (29/4/2025), spanduk tersebut diturunkan oleh warga.

Peringatan dari BBWS Citarum itu disampaikan pula melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @pu_sda_citarum.

 Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Menurut BBWS, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir.

Mereka berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.

Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.

Menanggapi spanduk tersebut, Endang, mengatakan, jembatan perahunya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, udah 15 tahun berjalan," ujarnya saat ditemui di jembatan perahu, Selasa (29/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Ya, jembatan yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu sudah 15 tahun beroperasi.Beraktivitas

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved