Breaking News

Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95 Batal PDTH, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Tribun Timur
BRIGJEN HENDRA KURNIAWAN -- Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan batal dipecat dari Polri. Ketua IPW nilai Polri tidak serius tindak anggota bermasalah 

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.

Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri,"

"Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu."

"Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.

"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.

"Kesian memang si paling abdi negara ini. Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya."

"Makanya dihanyutkan wkwkwk, dikasih demosi panjaaaaang. Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja. Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.

Peran Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J

Terungkap peranan detail Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat hingga akhirnya menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Peranan Brigjen Hendra Kurniawan itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Merujuk surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo. 

Mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved