Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95 Batal PDTH, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Tribun Timur
BRIGJEN HENDRA KURNIAWAN -- Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan batal dipecat dari Polri. Ketua IPW nilai Polri tidak serius tindak anggota bermasalah 

Peran ini bermula saat Brigjen Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.22 WIB atau beberapa menit setelah Yosua tewas ditembak. 

Saat ditelepon, Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara.

Dalam telepon itu, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan segera ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga karena ada peristiwa yang hendak dibicarakan.

Sekitar pukul 19.15, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia bertemu Ferdy sambo di carport rumahnya.

Hendra Kurniawan bertanya," Ada peristiwa apa Bang?"

Dijawab oleh Ferdy Sambo, "Ada pelecahan terhadap mbakmu."

Ferdy Sambo kemudian menceritakan kronologi kejadian pelecahan versi rekayasa yang disusun Sambo. 

Setelah mendengar cerita dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian bertemu Brigjen Benny Ali (Karo provos Divpropam Polri) yang lebih dulu tiba di rumah Sambo sekitar setelah Magrib. 

Hendra kemudian bertanya kepada Benny Ali, "Pelecahannya seperti apa..?

Benny kemudian menjelaskan kepada Hendra Kurniawan, dimana ia sudah bertemu Putri Candrawathi di rumah Saguling III.

Kepada Benny Ali, Putri Candrawathi menceritakan pelecehan yang ia alami.

Dalam cerita itu, berdasar cerita Putri, Benny mengatakan Putri dilecehkan saat sedang istrirahat di dalam kamar dimana saat itu mengenakan baju tidur celana pendek.

Kemudian Yosua masuk ke kamar dan meraba paha hingga Putri terbangun dan berteriak, lalu terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. 

Setelah Hendra mendengar cerita Benny, Hendra kemudian mendekat dan melihat mayat Yosua.

Tidak lama kemudian, mayat Yosua diangkut dengan mobil ambulan sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah jenazah Yosua dibawa ambulan, Hendra dan Benny kembali ke kantor Divpropam Polri.

Selama dalam perjalanan ke kantor, Hendra menelepon Harun supaya menghubungi AKBP Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.

AKBP Agus Nurpatria diminta agar datang ke kantor DivPropam dengan tujuan melakukan klarifikasi kebenaran peritiwa di TKP. 

Ketika tiba di kantor Divpropam, Agus Nurpatria telah datang.

Hendra Kurniawan kemudian melakukan klarifikasi kepada Baharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf  yang juga sudah berada di kantor Divpropam Polri.

Dalam klarifikasi itu, semuanya intinya membenarkan cerita yang disampaikan Ferdy sambo.

Pukul 20.45, Benny Ali mendapat telepon dari Dedy Murti dan menyampaikan agar Benny Ali menghadap pimpinan.

Saat Benny Ali berangkat dari kantor Divpropam hendak bertemu pimpinan dan mau turun ke Lantai 1 Biro Provost di situ bertemu Ferdy Sambo dan Benny Ali berkata, "Saya dipanggil pimpinan."

Dijawab Ferdy sambo, "O iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga".

Kemudian Hendra Kurniawan mendampingi Benny Ali menghadap pimpinan. 

Setelah menghadap pimpinan, Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, Adi Purnama dan Harun kembali dipanggil Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa ini masalah harga diri.

"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua," kata Ferdy Sambo sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan. 

Saat itu, Ferdy Sambo mengaku juga sudah menghadap pimpinan Polri. 

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni "kamu nembak nggak Mbo? dan Ferdy Sambo menjawab "Siap tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak, bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan. 

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta kepada Hendra Kurniawan dkk agar peristiwa terbunuhnya Yosua diproses sesuai kejadian TKP yang sudah direkasaya. 

Keesokan harinya yakni pada Sabtu, 9 Juli 2022, Ferdy Sambo kembali menelepon Hendra Kurniawan

Saat itu, Ferdy Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan di Biro Paminal, bukan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo beralasan, agar kasus ini tidak menjadi gaduh, apalagi menyangkut pelecehan Putri Candrawathi. 

Selain itu, Hendra Kurniawan juga diminta untuk mengecek CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek." perintah Sambo sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan. 

Hendra Kurniawan kemudian menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50 namun tidak terhubung.

Kemudian Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria melalui WA call dan meminta agar ke ruangannya terkait pengecekan CCTV. 

Akhirnya, anak buah Ari Cahya Nugraha, AKP Irfan Widyanto melakukan pengambilan DVR CCTV di komplek satpam rumah dinas Ferdy Sambo dan berujung pada perusakan DVR CCTV tersebut. 

Meski rekaman CCTV berbeda dengan cerita Sambo, Hendra Kurniawan meminta anak buahnya percaya dengan cerita Ferdy Sambo.

Dalam surat dakwaan, terungkap pula Hendra Kurniawan meminta rekannya, AKPB Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri agar mempercayai cerita versi Ferdy Sambo. 

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribun-Timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved