Profil Tokoh

Profil Ketua MK Suhartoyo, Diskualifikasi Semua Paslon Barito Utara Usai Beli Suara Rp16 Juta

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo disorot usai imemimpin sidang putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Dok Mahkamah Konstitusi
KETUA MK - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo disorot usai imemimpin sidang putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025). 

BANGKAPOS.COM -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo disorot seusai memimpin sidang putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

MK telah membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara usai hakim menemukan adanya dugaan politik uang dengan membeli suara.

Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah, Calon Bupati Barito Utara Ketahuan Beli Suara Rp16 Juta

Saksi Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.

MK juga menemukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang.

Ia membeli suara seharga Rp16 juta untuk satu pemilih.

MK juga menemukan pembelian suara pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta.

Pemilih juga dijanjikan umrah.

Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.

Baca juga: Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara

Hasil Pilkada Barito Utara, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) sebagai pemenang PSU 2024.

Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya meraih 42.578 suara atau 50,20 persen dari total suara sah.

Sementara itu, pasangan H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo memperoleh 42.239 suara atau 49,80 persen.

Selisih suara antara kedua pasangan hanya 339 suara.

Sementara itu hakim yang membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara itu jadi sorotan. Seperti apa profilnya?

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved