Sabtu, 16 Mei 2026

Doa Aswan di Sidang Perdana, Camat Sungailiat Baca Secarik Kertas di Kursi Ruang Sidang

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Erlangga
Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) kemarin. Dia bersiap mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mulut pria yang mengenakan rompi oranye itu komat-kamit. Dia memegang secarik kertas di tangannya. Sesekali dia mengalihkan pandangan pada kertas tersebut. Matanya tertuju pada sejumlah orang yang ada di hadapannya.

"Ini doa," ujar pria itu menyinggung kertas yang ada di tangannya. Namun dia tidak menegaskan aktivitas mulutnya yang komat-kamit.

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat dihampiri Bangka Pos pada Senin (19/5/2025) kemarin.

Dia bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jabatan yang diembannya.

Mengaku memegang kertas yang disebutnya doa, Aswan tidak menjelaskan secara rinci aktivitasnya komat-kamit, apakah membaca doa yang ada di kertas tersebut atau yang lain.

Setelah 10 menit fokus dan berkomat-kamit, Aswan memasukkan kertas yang dipegangnya ke dalam kantong celana. Dia kemudian berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang.

Baca juga: Terima Uang Rp 80 Juta Atas Penerbitan Surat Tanah, Camat Sungailiat Didakwa dengan Pasal Berlapis

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Aswan Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi Jawab Dakwaan JPU

Sidang perdana itu dimulai pukul 14.24 WIB.

Aswan, yang mengenakan kemeja putih garis-garis biru muda di balik rompi khusus tahanannya mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Budiono.

Sementara sidang dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiari, hakim anggota Warsono dan Khoirul Rizal. 

Dalam dakwaan primair yang dibacakan M Hafiz Nur Faizi, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Aswan disebut menerima hadiah atau janji, berupa uang dengan jumlah total sebesar Rp80 juta. Uang itu diduga untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggunakan wewenangnya selaku Camat Sungailiat.

Perbuatan Aswan yang diduga termasuk tindak pidana korupsi itu berawal pada Agustus 2023 saat saksi Jumadi mengakui atau mengklaim sebagai miliknya sebidang tanah negara di Jalan Pesona Ria Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka seluas 10,9 hektare.

Tanah Jumadi itu belum dilekati suatu hak dan belum dilengkapi juga dengan surat keterangan tanah dari pejabat yang berwenang.

Namun karena membutuhkan uang sehingga Jumadi meminta bantuan Yudi Yanto dan Kasih Syah Putra untuk menjualkan tanah negara yang diakuinya. 

Selanjutnya Yudi menawarkan tanah tersebut kepada saksi Hendri alias Atung dan disepakati harga jual tanah seluas 10,9 hektare tersebut sebesar Rp654.000.000, dengan syarat bahwa terhadap tanah tersebut telah memiliki surat keterangan tanah yang telah diregister di Kecamatan Sungailiat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved