Rabu, 6 Mei 2026

Doa Aswan di Sidang Perdana, Camat Sungailiat Baca Secarik Kertas di Kursi Ruang Sidang

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Erlangga
Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) kemarin. Dia bersiap mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. 

Kemudian, kata Hafiz pihaknya juga mendakwakan terdakwa Aswan dengan pasal lain dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi yang menjerat terdakwa.

"Dakwaan kedua itu, kami juga mendakwakan terdakwa dengan pasal 12 b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Hafiz.

"Dakwaan ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Hafiz mengatakan JPU berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar aturan sesuai dengan pasal didakwakan.

"Jadi memang dakwaan kepada terdakwa berlapis, terdakwa menerima uang sebesar Rp80 juta. Uang tersebut seharusnya tidak sesuai prosedur, atas penerbitan surat sebidang tanah," jelasnya.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Aswan kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk melanjutkan masa tahanan.

Sementara sidang diagendakan berlanjut pada Senin pekan depan. (Bangkapos.com/Erlangga)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved