Doa Aswan di Sidang Perdana, Camat Sungailiat Baca Secarik Kertas di Kursi Ruang Sidang
Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian, kata Hafiz pihaknya juga mendakwakan terdakwa Aswan dengan pasal lain dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi yang menjerat terdakwa.
"Dakwaan kedua itu, kami juga mendakwakan terdakwa dengan pasal 12 b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Hafiz.
"Dakwaan ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Hafiz mengatakan JPU berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar aturan sesuai dengan pasal didakwakan.
"Jadi memang dakwaan kepada terdakwa berlapis, terdakwa menerima uang sebesar Rp80 juta. Uang tersebut seharusnya tidak sesuai prosedur, atas penerbitan surat sebidang tanah," jelasnya.
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Aswan kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk melanjutkan masa tahanan.
Sementara sidang diagendakan berlanjut pada Senin pekan depan. (Bangkapos.com/Erlangga)
Camat Sungailiat
tindak pidana korupsi (Tipikor)
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
| Breaking News: Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan Anaknya Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Hellyana Tunggu Putusan, Penasihat Hukum Tegaskan Kliennya Tak Terbukti |
|
|---|
| Sidang Lanjutan dr Ratna, Dua Saksi Ahli Dihadirkan, Bahas Jantung Langka hingga Dehidrasi Anak |
|
|---|
| Hakim Ultimatum JPU di Sidang Malapraktik dr Ratna, Saksi Ahli Wajib Hadir 9 April |
|
|---|
| Proses Penangkapan Kasus Narkoba dengan Modus Baru Dipersoalkan di Sidang Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250520_Aswan-Camat-Sungailiat-Sidang-Korupsi.jpg)