Rabu, 6 Mei 2026

Doa Aswan di Sidang Perdana, Camat Sungailiat Baca Secarik Kertas di Kursi Ruang Sidang

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Erlangga
Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) kemarin. Dia bersiap mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. 

Dimana sebelumnya telah diserahkan sejumlah Rp10 juta sebagai uang muka, melalui Husni, namun demikian dari jumlah Rp10 juta tersebut yang diterima oleh terdakwa Aswan hanyalah sebesar Rp5 juta.

Dan terhadap penyerahan uang Rp70 juta tersebut juga dilakukan pemotongan oleh Husni sebesar Rp10 juta   sehingga yang diterima oleh terdakwa hanya sebesar Rp60 juta.

Bahwa penyerahan uang Rp60 juta tersebut dilakukan pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Aswan.

Husni membawa uang tersebut dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam menyimpannya di dalam kantong jaket kemudian diserahkan langsung kepada terdakwa Aswan.

Kemudian Husni menyerahkan uang sambil berkata, “Ini, Pak, titipan dari Pak Jumadi,” yang kemudian dibalas oleh Aswan dengan ucapan, “Makasih.” 

Dengan demikian, dari total uang yang seharusnya diterima Aswan sebesar 80 jt dari saksi Jumadi, kenyataannya yang diterima terdakwa Aswan hanya sebesar Rp65 juta setelah adanya pemotongan oleh Husni.

Namun selain mendapatkan uang sebesar Rp65 juta dari saksi Jumadi dalam hal pengurusan surat tanah, Aswan juga mendapat uang Rp10 juta dari Hendri Alias Atung dengan cara Aswan meminta uang kepada Hendri Alias Atung melalui telepon.

Selanjutnya Hendri Alias Atung memberikan uang sebesar Rp10 juta melalui  Calvin yang langsung diterima oleh  terdakwa Aswan pada bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa.

Aswan juga meminta uang kepada Heriyani selaku lurah Jelitik dengan cara menelpon mengatakan “Apakah sudah menerima uang titipan dari Calvin?” ujarnya.

Dan dijawab oleh Heriyani,“Sudah”, kemudian terdakwa Aswan kembali berkata "besok tolong bawa uang yang diberi Calvin tersebut kepada saya sebanyak Rp5 juta ke Kantor Kecamatan Sungailiat".

Atas perintah tersebut keesokan harinya pada tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira pukul 10.00 WIB  Heriyani lurah Jelitik datang ke kantor Kecamatan Sungailiat bertemu langsung dengan terdakwa di ruang kerjanya dan saksi Heriyani langsung menyerahkan uang senilai Rp5 juta di dalam amplop warna putih dan langsung diterima oleh Aswan.

Aswan mengatakan “apakah ikhlas?” selanjutnya Heriyani jawab “ikhlas”, selanjutnya saksi Heriyani langsung pulang dengan demikian total uang yang diterima oleh terdakwa Aswan adalah sebesar Rp80 juta.

M Hafiz Nur Faizi, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, menyebut Aswan didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwan pertama atau dakwaan primair, Aswan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Lalu, dakwaan subsidair itu pasal 11 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hafiz saat ditemui usai persidangan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved