Selasa, 5 Mei 2026

Doa Aswan di Sidang Perdana, Camat Sungailiat Baca Secarik Kertas di Kursi Ruang Sidang

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Erlangga
Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) kemarin. Dia bersiap mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. 

Husni yang merupakan teman Kasih mengetahui penjualan lahan tersebut kemudian menawarkan diri kapada Jumadi untuk mengurus surat.

Kemudian Husni menghubungi terdakwa Aswan yang menyatakan bersedia membantu dengan menggunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. 

Proses pengurusan dan penerbitan surat-surat tanah dapat dilaksanakan sehingga Hendri alias Atung menyepakati akan melakukan pembayaran.

Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut, pada tanggal 7 November 2023, saksi Hendri alias Atung memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada saksi Jumadi. 

Uang tersebut kemudian dibagi oleh Jumadi sama rata kepada Kasih, Yudi, Husni, dan Aswan masing masing mendapat Rp10 juta.

Bahwa beberapa hari setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa Aswan, menghubungi Kasih melalui telepon yang meminta agar Kasih dan Jumadi datang ke Kantor Kecamatan Sungailiat dengan membawa data diri saksi Jumadi.

Pada saat pertemuan pagi hari sekitar jam 10.00 di ruang kerja Camat Sungailiat,  membicarakan tentang pembuatan surat keterangan tanah tersebut dengan berkata, “Kita fair-fair saja, berapa dana yang mau dikasih?” ujar Aswan sebagaimana dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Jumadi dengan memberikan isyarat 4 jari tangan yang artinya Rp40 juta ,namun terdakwa Aswan menanggapi dengan mengatakan, “Begini saja, biar sama-sama enak bekerja, saya meminta senilai Rp80 juta, " jawab Aswan sambil mengangkat delapan jari tangannya.

Jumadi kemudian menyatakan, “Iyalah,” sebagai bentuk persetujuan dengan maksud akan memberikan uang tersebut setelah tanah yang diklaim sebagai miliknya dibayar lunas oleh Hendri alias Atung.

November 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Muhammad Nur selaku honorer di Kantor Kecamatan Sungailiat dipanggil oleh terdakwa Aswan untuk membuat surat kepada saksi Hendri Alias Atung dan Jumadi serta surat-surat lainnya yang diperlukan.

Setelah surat-surat tersebut telah selesai dibuat, lalu terdakwa Aswan memerintahkan Lurah Jelitik untuk menandatangani surat tersebut dan diregister di Kelurahan Jelitik.

Selanjutnya setelah ditandatangani seluruh surat tersebut kemudian di registrasi di Kecamatan Sungailiat dan ditandatangani oleh terdakwa Aswan.

Setelah Hendri alias Atung melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp594.000.000, lurah Jelitik mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Sisa uang dibawa oleh Jumadi dan dibagikan ke teman-temannya dengan kesepakatan bersama.

Kemudian Husni dititipkan uang sejumlah R70 juta diserahkan kepada Aswan untuk memenuhi permintaan sebesar Rp80 juta sebagai imbalan dalam pengurusan surat-surat tanah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved