Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bos Timah Bangka Hendry Lie Dituntut Bayar Uang Pengganti Korupsi Timah Rp 1 Triliun
JPU menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Beneficiary owner PT Tinindo Internusa (PT TIN), Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Bos timah Bangka ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).
Dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
JPU menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun," kata JPU.
Dalam perkara ini Hendry Lie dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berdasarkan pernyataan JPU dari Kejaksaan Agung, Hendry Lie diduga melakukan tindak pidana korupsi demi kepentingan pribadi.
Nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 1,05 triliun. Kerugian ini hanya sebagian kecil dari total kerugian negara dalam perkara ini.
Hendry Lie menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah PT Timah Tbk yang dibawa ke persidangan.
Hendry Lie ditetapkan sebagai satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 sejak 15 April 2024.
Hendry Lie menjadi tersangka karena menerima manfaat untuk perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Adiknya, Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka.
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.