Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Bos Timah Bangka Hendry Lie Dituntut Bayar Uang Pengganti Korupsi Timah Rp 1 Triliun 

JPU menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DITUNTUT 18 TAHUN - Hendri Lie, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Pemilik saham di PT Tinindo Internusa (PT TIN) ini dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,05 triliun. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Beneficiary owner PT Tinindo Internusa (PT TIN), Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Bos timah Bangka ini juga dituntut  membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).

Dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

JPU menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun," kata JPU.

Dalam perkara ini Hendry Lie dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berdasarkan pernyataan JPU dari Kejaksaan Agung, Hendry Lie diduga melakukan tindak pidana korupsi demi kepentingan pribadi.

Nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 1,05 triliun. Kerugian ini hanya sebagian kecil dari total kerugian negara dalam perkara ini.

Hendry Lie menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah PT Timah Tbk yang dibawa ke persidangan.

Hendry Lie ditetapkan sebagai satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 sejak 15 April 2024.

Hendry Lie menjadi tersangka karena menerima manfaat untuk perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Adiknya, Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved