Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bos Timah Bangka Hendry Lie Dituntut Bayar Uang Pengganti Korupsi Timah Rp 1 Triliun
JPU menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi timah.
Harli mengatakan pembelian vila itu diduga menggunakan aliran dana korupsi kasus timah.
"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Harli.
Vila yang disita di Bali seluas 1.800 m2.
“Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Harli mengatakan vila tersebut dibeli pada 2022 atas nama istri Hendry Lie diduga menggunakan uang sumber hasil korupsi.
“Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Harli.
“Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” kata Harli saat itu.
Kejagung akan Sita Seluruh Aset Terdakwa
Para pelaku korupsi tata niaga timah bakal kehilangan banyak harta kekayaan.
Aset-aset mereka di Bangka Belitung maupun luar Bangka Belitung akan disita untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka yang kini sebagian besar sudah menjadi terdakwa.
Kejaksaan Agung akan terus menelusuri seluruh aset para pelaku untuk dilakukan penyitaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
“Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
“Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
“Nanti akan dibebankan ke masing - masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing - masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Kiki Safitri, Dani Prabowo, Ihsanuddin)
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.