Selasa, 19 Mei 2026

Tribunners

Digitalisasi Pelayanan Publik: Membangun Kepercayaan di Era Teknologi

Digitalisasi yang baik adalah digitalisasi yang berani dibuka, berani diawasi, dan siap dipertanggungjawabkan

Tayang:
Editor: Suhendri
Istimewa/Dok. Yetri Ermi Yenti
Yetri Ermi Yenti - Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung  

Oleh:  Yetri Ermi Yenti - Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung 

TRANSFORMASI digital dalam sektor pemerintahan membawa harapan baru bagi pelayanan publik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, layanan perizinan online, sistem e-KTP, dan platform e-Government telah meningkatkan efisiensi birokrasi. Proses yang sebelumnya memakan waktu dan melelahkan kini dapat dilakukan secara daring, lebih cepat, dan mudah dijangkau. Namun, seiring dengan kemajuan ini, muncul pertanyaan penting: apakah digitalisasi telah benar-benar menghadirkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel?

Digitalisasi seharusnya tidak hanya menjadi soal kecepatan atau kenyamanan. Lebih dari itu, ia adalah instrumen penting untuk memperkuat prinsip dasar pemerintahan yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Tanpa itu, transformasi digital berisiko menjadi ruang baru yang sulit diawasi, padahal seharusnya menjadi jembatan menuju pelayanan publik yang lebih adil dan tepercaya.

Kecepatan harus Sejalan dengan keterbukaan

Kecepatan layanan digital tentu patut diapresiasi. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah kurangnya informasi yang jelas mengenai keputusan administratif yang dibuat oleh sistem digital. Tidak sedikit warga yang mengalami kebingungan karena permohonan mereka ditolak tanpa penjelasan memadai seperti dalam pengurusan e-KTP, bantuan sosial, atau layanan administrasi lainnya.
Padahal, hak atas informasi dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian pula, Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang diambil oleh instansi pemerintah. Artinya, sistem digital tidak boleh menjadi “kotak hitam” yang sulit dimengerti oleh warganya.

Data dari Ombudsman RI pada 2023 menunjukkan bahwa 43 persen laporan masyarakat terkait pelayanan digital menyangkut kurangnya kejelasan informasi. Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024 juga memperlihatkan bahwa banyak instansi masih belum optimal dalam menyajikan informasi hukum secara transparan. Ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital memerlukan perhatian lebih terhadap substansi, bukan hanya tampilan teknologinya.

Teknologi sebagai Solusi: Menimbang Peran Blockchain

Salah satu solusi yang kini mulai diperbincangkan adalah pemanfaatan teknologi blockchain dalam pelayanan publik. Blockchain dikenal sebagai sistem penyimpanan data terdistribusi yang aman, transparan, dan sulit dimanipulasi. Teknologi ini memungkinkan setiap transaksi atau keputusan tercatat secara permanen dan dapat dilacak kembali. 

Dalam konteks pelayanan publik, blockchain bisa digunakan untuk berbagai keperluan: mulai dari pencatatan sipil, distribusi bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem ini, setiap keputusan administratif dapat dilihat dasar hukumnya, riwayat prosesnya, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Ini bisa menjadi terobosan penting dalam memperkuat akuntabilitas dan mencegah praktik manipulasi data.

Menurut Dr. Agus Santoso, pakar teknologi dari Universitas Indonesia, blockchain tidak hanya soal inovasi teknis, tetapi juga membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika sistem dirancang agar tidak mudah diubah tanpa jejak, maka kepercayaan publik pun tumbuh secara alami.

Belajar dari pengalaman negara lain 

Beberapa negara telah menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital, khususnya blockchain, bisa membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan. Estonia, misalnya, dikenal sebagai pelopor e-Government di Eropa. Hampir seluruh layanan publik di negara tersebut, mulai dari catatan kesehatan hingga sistem hukum, telah terintegrasi dalam sistem digital yang aman dan transparan.

Di Georgia, teknologi blockchain digunakan dalam pendaftaran tanah, sebuah sektor yang dahulunya rawan sengketa. Hasilnya, proses jual beli tanah kini berlangsung lebih cepat dan dipercaya masyarakat. Dubai pun telah menetapkan target ambisius untuk menjadi kota pertama di dunia yang menjalankan seluruh layanan publiknya dengan berbasis blockchain pada 2030. Sementara itu, Swedia dan Singapura juga telah mulai mengadopsi teknologi ini dalam sektor properti, perdagangan, dan pendidikan.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi mitra penting dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, efisien, dan inklusif. Namun, keberhasilan mereka tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologinya, melainkan juga oleh kemauan  untuk berubah dan membangun sistem yang terbuka bagi pengawasan publik.

Lima langkah menuju digitalisasi yang transparan

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved