Haji 2025

Mengenal Haji Furoda, Pengertian, Keunggulan, Proses Pendaftaran dan Bedanya dari Haji Plus

Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.

Editor: fitriadi
Istimewa/ Kemenag Babel
MASUKI KOTA MEKKAH -- Jemaah haji reguler asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam Kloter 08 PLM, kini mulai memasuki Kota Mekkah pada Selasa (20/5/2025). Haji reguler berbeda dari haji furoda yang tahun ini tidak diterbitkan visanya oleh pemerintah Arab Saudi. 

3. Fasilitas yang Disediakan

Haji furoda biasanya menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi yang nyaman, serta layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Begitupun fasilitas haji plus tetap premium dibandingkan program haji reguler namun tetap biasanya masih di bawah fasilitas haji furoda.

4. Durasi Ibadah Haji

Soal durasi ibadah haji, dibandingkan dengan program haji reguler yang bisa tinggal hingga sekitar 40 hari, jenis haji furoda dapat memiliki durasi yang lebih singkat sekitar 16-24 hari saja. Begitupun durasi ibadah haji plus, Anda dapat tinggal di Arab Saudi sekitar 25 hari

5. Masa Tunggu Keberangkatan

Masa tunggu keberangkatan haji furoda cenderung lebih fleksibel karena tidak terikat dengan kuota haji reguler. Namun, hal ini juga bergantung pada kesepakatan antara penyelenggara dengan calon jemaah haji.

Keberangkatan calon jemaah haji dengan paket furoda bisa dilakukan pada tahun yang sama dengan penerimaan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.
Sedangkan masa tunggu keberangkatan haji plus yang disediakan oleh pemerintah Indonesia biasanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 5-9 tahun.

Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Terkait tidak terbitnya visa haji furoda dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini, Komnas Haji meminta agar publik tidak menyalahkan pemerintah.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, visa haji furoda tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved