Berita Pangkalpinang

Terdakwa Dokter Surya Tidak Ajukan Eksepsi Tapi Mengajukan RJ Ke Majelis Hakim

Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6/2025).

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra (kemeja kotak-kotak biru) ketika berada diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, guna menjalani sidang perdana, Senin (2/6/2025) 

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Bagaimana, terdakwa? Apakah mau menanggapi atas dakwaan dari JPU? Silakan berunding dulu dengan tim penasihat hukum," pinta hakim.

"Izin, Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," jawab terdakwa.

"Bagaimana JPU, apakah saksi sudah ada untuk dihadirkan?" tanya hakim kepada JPU.

"Izin, Yang Mulia, saksi belum ada dan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi," ungkap JPU Noviandari.

"Ini kebetulan minggu depan Iduladha, hakim-hakim anggota cuti. Sidang kita lanjutkan pada Senin (16/6/2025) mendatang," kata hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dr. Surya Hafidiansyah enggan mengomentari dakwaan JPU, tetapi pihaknya bersyukur atas pemberian maaf dari orang tua korban, Della, yang telah memaafkan terdakwa.

"Pertama, kami ucapkan alhamdulillah adanya suatu perdamaian. Kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua Della, Bapak dan Ibunya, yang telah bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan. Yang jelas sudah kami ajukan (Restorative Justice)," ucap tim penasihat hukum terdakwa. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved