Masih Ada Jadwal Pemutihan Pajak Ranmor Jabar, Jateng, Kalsel, Kaltim, Bali Hingga Babel Juni 2025
Setidaknya ada 12 daerah provinsi memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2025.
BANGKAPOS.COM - Sejumlah daerah di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) pada bulan Juni 2025.
Setidaknya ada 12 daerah provinsi memberikan keringanan pembayaran pajak ranmor pada bulan ini.
Keringanan dalam program pemutihan pajak narmor ini berlaku untuk beberapa pos pajak kendaraan.
Baca juga: Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Roda Dua Rp 150 Ribu, Roda Empat Rp 250 Ribu
Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja.
Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga berapa pun besaran pajak kendaraannya tetap sama.
Jadi pemilik kendaraan bukan sekadar mendapatkan potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.
Beberapa pos pajak yang jadi target pemutihan di antaranya berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut daftar 12 daerah yang menggelar pemutihan pajak pada Juni 2025:
1. Bangka Belitung
Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
Beberapa di antara keringanan tersebut adalah berlakunya pemutihan mulai dari bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi.
"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," ujar Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).
Polda Bangka Belitung (Babel) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang ini
"Tentu kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).
Diakui perwira berpangkat melati tiga ini, program yang berlangsung selama dua bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.
Apalagi, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.
Kombes Pol Hendra menyebutkan khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Untuk rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000," jelas Kombes Pol Hendra.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik dan benar terkait program pemutihan PKB di tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua bulan.
"Silakan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan," ujarnya.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.
3. Banten
Dilansir dari Antara, Minggu (4/5/2025), Pemprov Banten masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menawarkan beragam insentif menarik.
Selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program keringanan ini diterapkan menyusul diberlakukannya opsen sejak awal Januari 2025.
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.
Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025.
5. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025.
Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.
6. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Selatan
Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.
Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025.
8. Kalimantan Utara
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.
Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan.
9. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Program ini meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, denda PKB, dan juga denda SWDKLLJ.
11. Lampung
Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.
Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.
12. Bali
Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 sebagai upaya meringankan beban pembayaran pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapat diskon pajak sebesar 14,35 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen.
Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru juga dipangkas hingga 24 persen, serta dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/ Rizky Irianda Pahlevy)(Kompas.com/Muhammad Iqbal Amar, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Target Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tercapai, Bakuda Babel Kumpulkan Rp20 Miliar |
![]() |
---|
H-6 Program Pemutihan Pajak, Pemprov Babel Raup Rp15,9 Miliar dari PKB |
![]() |
---|
12 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Pj Bupati Jantani Ali Ajak Masyarakat Bayar Tunggakan PKB, Jangan Lingah Aok! |
![]() |
---|
Selama Mei 2025, Terdata 12.500 Kendaraan Bayar Pajak di Program Pemutihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.