12 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

12 daerah di Indonesia membuka program program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PEMUTIHAN PAJAK - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka Selatan saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Toboali, Senin (7/10/2024). 

BANGKAPOS.COM - Pada bulan Juni 2025 ada 12 daerah di Indonesia membuka program program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Program ini berlaku hingga tanggal 30 Juni. Sebagian daerah masih memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga bulan-bulan berikutnya.

Program ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.

Keringanan dalam program pemutihan pajak narmor ini berlaku untuk beberapa pos pajak kendaraan.

Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja.

Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga berapa pun besaran pajak kendaraannya tetap sama.

Jadi pemilik kendaraan bukan sekadar mendapatkan potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.

Beberapa pos pajak yang jadi target pemutihan di antaranya  berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Berikut daftar 12 daerah yang menggelar pemutihan pajak pada Juni 2025:

1. Bangka Belitung

Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Beberapa di antara keringanan tersebut adalah berlakunya pemutihan mulai dari bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi.

"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," ujar Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).

Polda Bangka Belitung (Babel) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang ini 

"Tentu kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved