Berita Sungailiat

Tak Ada Lagi Izin Tambang, Satpolairud Polres Bangka Lakukan Penertiban di Perairan Puri Ansel

Sebelumnya memang ada satu perusahaan yang memiliki SPK, namun sudah habis masanya dan tidak diperpanjang oleh PT Timah Tbk

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Satpolairud Polres Bangka
PENERTIBAN TAMBANG - Satpolairud Polres Bangka melakukan penertiban tambang di kawasan perrairan Puri Ansel, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (3/6/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Satpolairud Polres Bangka melakukan penertiban Tambang Laut jenis TI Ponton rajuk tower ilegal yang beraktivitas di dalam IUP PT Timah DU 1548 yang berada di Perairan Laut Air Kantung-Puri Ansel, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Ini dilakukan karena saat ini tak satu pun perusahaan yang memiliki izin atau SPK dari PT Timah sebagai pemilik IUP.

Sebelumnya memang ada satu perusahaan yang memiliki SPK, namun sudah habis masanya dan tidak diperpanjang oleh PT Timah Tbk.

"Hingga dini hari tadi kita melakukan penertiban tambang laut jenis TI ponton rajuk di kawasan perairan Puri Ansel karena di sana tak ada lagi perusahaan yang memiliki SPK dari PT Timah. Artinya jika ada yang beraktivitas maka illegal," kata AKP Arief Fabillah seizin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra Rabu (4/6/2025).

Penertiban oleh Sat Polairud Polres Bangka terhadap aktivitas penambangan pasir timah laut jenis ponton rajuk tower Illegal yang beraktivitas di dalam  IUP PT Tjmah yang berada di Perairan Laut Air Kantung-Puri Ansel Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arief Fabillah.

Penertiban dilakukan setelah PT Timah Tbk menginformasikan di kawasan IUP mereka tersebut tidak ada lagi pihak yang memiliki SPK.

Personil Sat Polairud Polres Bangka melakukan koordinasi dengan Was PIP PT Timah dan Tim Pos pengamanan PT Timah untuk melakukan penertiban bagi para ponton penambang yang berada di dalam IUP PT Timah Tbk.

Berdasarkan pendataan didapati ada sekitar 50 unit ponton rajuk tower disana. 

Penertiban dimulai sejak 2 Juni 2025 dengan melakukan pemberian himbauan kepada para pekerja tambang.

Para penambang diminta menarik seluruh alat tambang mereka dengan batas waktu hingga 4 Juni 2025. Namun setelah dilakukan pengecekan masih ada alat tambang yang berada di lokasi. Personil Sat Polairud Polres Bangka kemudian kembali turun ke lokasi. 

"Kita menunggu pemilik atau pekerja tambang menarik seluruh alat tambang mereka hingga dinihari tadi dan semua sudah tidak ada lagi yang berada di sana. Nanti akan kita lakukan pengecekan lagi dan dilakukan tindakan tegas jika masih ada yang beroperasi," kata AKP Arief Fabillah.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved