Korupsi Tata Niaga Timah

Rekam Jejak & Profil Hendry Lie Bos Timah Bangka Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Rp 300 T

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI TIMAH -- Bos timah Bangka Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) petang. Ini adalah foto saat Hendry Lie menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

Selain mengelola Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjabat sebagai komisaris di PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah perusahaan peleburan timah yang bermitra dengan PT Timah. Namun, dari tahun 2015 hingga 2022, ia diduga terlibat dalam bisnis timah ilegal melalui PT Tinindo Internusa.

Dengan cara mengumpulkan dan meleburkan bijih timah dari tambang ilegal, ia memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar operasi tersebut. Bahkan, ia mendirikan perusahaan fiktif guna menutupi aktivitas ilegal ini.

PT TIN milik Hendry Lie ini juga disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun, sementara Hendry Lie sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp1,05 triliun.

Ia pun tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan 21 orang lainnya, termasuk seorang General Manager PT TIN berinisial RL. Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini guna memastikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka.

(Bangkapos.com/Agis/Dedi Qyrniawan) (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved