Korupsi Tata Niaga Timah
Rekam Jejak & Profil Hendry Lie Bos Timah Bangka Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Rp 300 T
Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Selain mengelola Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjabat sebagai komisaris di PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah perusahaan peleburan timah yang bermitra dengan PT Timah. Namun, dari tahun 2015 hingga 2022, ia diduga terlibat dalam bisnis timah ilegal melalui PT Tinindo Internusa.
Dengan cara mengumpulkan dan meleburkan bijih timah dari tambang ilegal, ia memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar operasi tersebut. Bahkan, ia mendirikan perusahaan fiktif guna menutupi aktivitas ilegal ini.
PT TIN milik Hendry Lie ini juga disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun, sementara Hendry Lie sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp1,05 triliun.
Ia pun tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan 21 orang lainnya, termasuk seorang General Manager PT TIN berinisial RL. Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini guna memastikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka.
(Bangkapos.com/Agis/Dedi Qyrniawan) (Tribunnews.com)
Penyidik Kejagung RI Periksa Smelter Terkait Tersangka Korporasi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Profil Bambang Hero, Guru Besar IPB Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 T |
![]() |
---|
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran |
![]() |
---|
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Sandra Dewi, Kenakan Baju Kemeja Putih |
![]() |
---|
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.