Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah

Terkait peran Hendry Lie, ia disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN ...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI TIMAH - Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Kamis (12/6/2025) petang. Ini adalah foto saat Hendry Lie menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

BANGKAPOS.COM -- Apa peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah hingga divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 triliun.

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie menjadi salah satu tersangka kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) petang, majelis hakim memvonis Hendry Lie 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,06 triliun.

Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

Terkait peran Hendry Lie, ia disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

Baca juga: Harta Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus ini, status Hendry Lie merupakan pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis.

Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Kamis (12/6/2025) petang.

Hakim menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

Dalam kasus ini, status Hendry Lie merupakan pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Profil Hendry Lie

Hendry Lie merupakan pemilik maskapai PT Sriwijaya Air

Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini sempat menggeluti usaha garmen sebelum memutuskan berkecimpung di bisnis maskapai.

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.

Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta - Pangkal Pinang, Jakarta - Jambi dan Jakarta - Pontianak. 

Sriwijaya Air juga berhasil memiliki beberapa anak perusahaan yang meliputi, NAM Air, Sekolah Penerbangan National Aviation Management, National Aircrew Management, National Aircraft Maintenance dan Negeri Aksara Mandiri.

Dikutip dari sriwijayaair.co.id, Hendry Lie mendirikan perusahaan tersebut bersama kakaknya Chandra Lie dan Johannes Bunjamin, serta Andy Halim.

Sriwijaya Air memulai bisnisnya dengan satu Boeing 737-200. Beberapa ahli yang ikut merintis berdirinya Sriwijaya Air adalah Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, dan Suwarsono.

Pada tahun 2003, tepat pada Hari Pahlawan tanggal 10 November, Sriwijaya Air mulai penerbangan pertamanya dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Jakarta ke Palembang, Jakarta ke Jambi, dan Jakarta ke Pontianak.

Saat ini Sriwijaya Air Group memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Guna mengembangkan rute dan pangsa pasar, Sriwijaya Air juga menambah Boeing 737-800 Next Generation (NG) dan Boeing 737-900 Extended Range (ER).

Hendry Lie sendiri masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia Magazine edisi Juni 2016 silam.

Ia memiliki harta ditaksir sebanyak $325m atau Rp 5.146.537.500.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.

Angka tersebut naik dibanding di tahun 2015.

Kala itu, harta Hendry Lie sebanyak $300m atau Rp4.750.650.000.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, belum ada laporan terbaru terkait kekayaan Hendry Lie di tahun 2024 ini.

Sedangkan menurut Indonesia’s 50 Richest versi majalah Forbes di tahun 2023, tidak ada nama Hendry Lie.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved