Kamis, 23 April 2026

Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Prabowo Ambil Alih Selesaikan Konflik 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

|
Editor: fitriadi
Dok. Sekretariat PresideN
KONFLIK EMPAT PULAU -- Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Sumbu Kebangsaan IKN, Kalimantan Timur pada Senin (12/8/2024). Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

BANGKAPOS.COM,  JAKARTA -  Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumut.

Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. 

Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. 

Kemendagri Akan Kaji Ulang

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) memastikan bakal melakukan pengkajian ulang secara komprehensif terhadap sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, sejatinya sengketa tersebut memang sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Sehingga kata dia, polemik terhadap isu tersebut harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved