Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut
Desakan Copot Mendagri Tito Karnavian Mengalir dari DPR dan Mahasiswa Aceh
Desakan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi terhadap Mendagri Tito Karnavian muncul dari anggota DPR RI hingga mahasiswa.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak Presiden Prabowo Subianto menegus hingga mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buntut polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Desakan agar Prabowo memberikan sanksi terhadap Tito muncul dari anggota DPR RI hingga mahasiswa.
Sanksi tersebut perlu diberikan karena Tito dalam Keputusan Mendagri menyatakan keempat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara memicu reaksi keras dari DPR.
Putusan soal kepemilikan empat pulau tersebut ditetapkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, menyatakan bahwa Presiden harus bertindak tegas terhadap Tito karena keputusan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan mengerdilkan peran DPR RI.
"Kalau sudah menjadi kehebohan di publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan," kata Muslim Ayub dalam diskusi daring pada Sabtu (14/6/2025), dilansir Kompas.com.
Muslim menilai, keputusan itu tidak hanya kontroversial tetapi juga membuat DPR seolah tidak bertanggung jawab di mata publik.
"Kita ini sudah jadi bulan-bulanan masyarakat," kata Muslim.
Muslim meyakini Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga menyoroti keresahan masyarakat Aceh akibat keputusan tersebut.
"Sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana," kata Doli yang mengaku mendapatkan laporan langsung dari kerabat dan masyarakat di Aceh.
Ia menyebutkan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengumpulkan seluruh anggota DPR, DPD RI, dan DPRD Aceh untuk menyikapi masalah ini.
Menurut Doli, konflik batas wilayah sangat sensitif dan berpotensi memicu gesekan horizontal.
"Saya pernah mengalami konflik tapal batas antar desa, bahkan bisa menyebabkan korban jiwa," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan Kemendagri bertentangan dengan berbagai dasar hukum dan kesepakatan historis, termasuk kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 serta UU Pemerintahan Aceh.
| Inilah Isi Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh |
|
|---|
| Kronologi Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Prabowo Akhirnya Turun Tangan |
|
|---|
| Breaking News: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut |
|
|---|
| Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Tito Karnavian Panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution: Mediasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.