Rincian Diskon Tiket Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Berlaku Juni dan Juli

Besaran diskon tarif tiket kereta api, pesawat dan kapal laut tersebut bervariasi mulai 6 sampai 50 persen. Paling besar untuk kapal laut.

Editor: fitriadi
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
BANDARA TANJUNGPANDAN - Penumpang penerbangan yang tiba di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung beberapa waktu lalu. Pada Juni dan Juli, pemerintah memberikan stimulus diskon tarif tiket kereta api, pesawat dan kapal laut mulai 6 sampai 50 persen. Paling besar adalah diskon tiket kapal laut. 

Josua juga mengungkap dukungan terhadap daya beli ini turut terlihat dari data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang terjaga tinggi di level 121,7 pada April 2025, naik dari bulan sebelumnya.

Komponen Indeks Penghasilan Saat Ini (IPSI), Pembelian Barang Tahan Lama (IPDG), dan Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) juga meningkat. Ini dinilai sebagai indikasi masyarakat siap meningkatkan belanjanya.

Di sisi lain, data penjualan eceran masih relatif lesu pada Maret 2025, tetapi ekspektasi penjualan 3 dan 6 bulan ke depan mengalami perbaikan. Ia menyebut ini bisa membaik jika stimulus dikucurkan tepat waktu.

"Oleh karena itu, stimulus ini berpeluang besar mengangkat konsumsi rumah tangga, yang menyumbang 2,61 persen dari PDB pada Q1, dan mendongkrak pertumbuhan PDB kuartal II kembali ke kisaran 5 persen," ujar Josua.

Berikut daftar enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:

1. Diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. 

2. Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025

3. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

4. Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. 

6. Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Nitis Hawaroh, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved