Novel Baswedan Dulu Polisi Lulusan Akpol 1998 Lalu Dipecat KPK, Kini Dipercaya Kapolri di Satgassus

Novel Baswedan yang dulunya adalah polisi lulusan Akpol 1998 dipecat KPK. Tapi sekarang dia dipercaya Kapolri di sebuah Satgassus.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
NOVEL BASWEDAN DI SATGASSUS -- Novel Baswedan ditunjuk jadi wakil ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. Novel Baswedan dulu adalah seorang lulusan akpol 1998 yang pernah jadi penyidik KPK dan kini kembali berkarier di Polri 

Pada 5 Oktober 2012, Novel baswedan didatangi oleh Kepolisian Bengkulu untuk menangkap dirinya yang diduga terlibat atas kasus penganiayaan dan pencurian sarang walet saat ia masih bertugas di Polri pada tahun 2004 di Bengkulu.

Kasus tersebut dihentikan atas permintaan mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Terdapat banyak kejanggalan terkait kasus tersebut, dimulai dari pemrosesan kasus hingga penuduhan Novel Baswedan, semuanya terlihat janggal.

Pada tahun 2014, Novel Baswedan memutuskan untuk mundur dari anggota Polri dan fokus pada KPK.

Setelahnya ia mampu bergerak bebas dan mengungkap beberapa kasus yang menyeret petinggi Polri. Novel Baswedan juga ikut serta dalam penangkapan Budi Gunawan selaku Komisaris Jenderal pada tahun 2015.

Dipecat KPK Lalu Jadi ASN di Polri

Karier Novel di KPK harus berhenti setelah ia dipecat dari KPK pada 30 September 2021.

Saat itu era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.

Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.

Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK.

Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.

Setelah pemecatan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk merekrut para mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri.

Novel dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya pun menerima tawaran itu.  

Novel berpandangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved