Bangka Pos Hari Ini
Pinjam Uang Demi Opsen Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor di Babel Bertambah
Sejak 5 Januari 2025, Pemprov Babel memungut 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen. Di antaranya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, tahun ini total tagihan yang harus ia bayarkan membengkak setelah ada tambahan biaya Opsen PKB sebesar Rp92.000. Sementara PKB motor Selvia sebesar Rp140.000, dan Rp43.000 untuk SWDKLLJ. Tahun ini, Selvia membayar pajak motor sebesar Rp275.000.
“Saya benar-benar terkejut, kok jadi segini. Tadi sempat ngomong sama teman, ‘kok nambah, ya?” ujar Selvia.
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya tentang adanya opsen atau tambahan pungutan pajak sebesar 66 persen dari PKB tersebut. Menurutnya, nilai Rp92.000 sangat besar jika dibandingkan dengan PKB utama yang hanya Rp140.000.
“Kalau opsennya di bawah 30 persen mungkin masih bisa diterima. Tapi ini sudah lebih dari 50 persen. Apalagi kondisi ekonomi di Babel sedang susah, makin berat rasanya untuk membayar pajak,” tambahnya.
Mulai 5 Januari 2025
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris AR mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan pajak tambahan yang dipungut pemerintah daerah seiring penerapan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemungutan Opsen sudah dilakukan sejak 5 Januari 2025.
"Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan 66 persen, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25 persen,” ujar Haris, Rabu (18/6).
Dia menjelaskan meski pemungutan opsen pajak, terutama Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dilakukan Pemerintah Provinsi, namun hasil pungutan itu langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota/Kabupaten sebagaimana amanat UU.
“Dengan struktur ini, pajak PKB tidak diganda, melainkan dibagi lebih transparan. Provinsi mendapat PKB pokok, Kabupaten/kota mendapat opsen," ucapnya.
“Malah, kalau dulu untuk pendapatan PKB dan BBNKB serta MBLB kabupaten/kota mendapat sedikit, dari hasil pembagian sekarang malah lebih besar dari provinsi. Provinsi cuma menerima 34 persen dari pajak yang dibayarkan sisanya kembali ke daerah masing-masing,” lanjut Haris.
Dia juga menegaskan bahwa pola ini didesain dengan pertimbangan perlunya meningkatkan kemandirian fiskal kabupaten/kota, terutama dalam situasi keuangan yang menantang selama lima tahun terakhir.
Dengan skema baru ini kabupaten/kota diharapkan tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga dituntut untuk aktif mendukung kinerja Samsat di daerah masing-masing. Semakin besar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut, maka semakin besar pula dana Opsen yang diterima.
"Dengan sistem ini, kabupaten dan kota diharapkab support Samsat. Mereka bisa bantu penganggaran lewat APBD, misalnya pengadaan komputer atau fasilitas pendukung lain untuk tim Samsat," ujarnya.
"Kerja sama ini dipayungi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam perjanjian tersebut, terdapat tujuh bentuk dukungan yang dapat dilakukan kabupaten/kota, salah satunya adalah mekanisme cost-sharing atau pembiayaan bersama" lanjutnya.
Pangkalpinang Paling Banyak
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap Hasil 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Turis Perancis Ikut Makan Bedulang di Festival Payong Kampong Damai Belitung |
![]() |
---|
Fery Insani Janji Tak akan Berubah, Syahbudin Siap Jalankan Amanah dari Masyarakat Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka Berjalan Lancar, Gubernur Babel Berharap Membawa Keberkahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.