Bangka Pos Hari Ini

Pinjam Uang Demi Opsen Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor di Babel Bertambah

Sejak 5 Januari 2025, Pemprov Babel memungut 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen. Di antaranya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Senin (23/6/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pria paruh baya itu duduk termenung di pelataran kantor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/6). Matanya tertuju pada secarik kertas. Sejurus kemudian pria berpeci itu mengungkapkan kegundahan hatinya saat dibincangi Bangka Pos.

“Saya bawa uang pas-pasan untuk balik nama dan bayar pajak. Ternyata ada tambahan yang saya tidak tahu sama sekali. Terpaksa saya pinjam dulu uang ke teman,” ujar Muslimin (53), warga Kecamatan Batu Rusa, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.

Muslimin baru saja membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Pangkalpinang. Dia terkejut saat tahu ada pajak tambahan untuk mobil bekas yang baru dibelinya. Pajak tambahan itu adalah Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menurutnya cukup besar.

"Saya sebelumnya yakin harga mobil ini sudah sesuai tetapi setelah membayar pajak saya merasa kecewa dan sangat berat untuk membayar. Kalo begini saya minta kurangi harga mobil tersebut" ucapnya.

Serupa disampaikan Dedy (35), warga Kacang Pedang, Pangkalpinang, yang membayar pajak mobil perusahan yang dikendarainya. “Kalau enggak ditanya wartawan, saya juga enggak tahu itu ada opsen. Samsat enggak ada kasih tahu waktu saya bayar,” kata Dedy saat ditemui terpisah.

Dia merinci pajak mobil yang dibayarnya antara lain PKB sebesar Rp3.164.000, Opsen PKB Rp2.088.000, dan SWDKLLJ Rp267.000. Sehingga total pajak yang dibayar Dedy sebesar Rp5.519.000

Meski bertambah, Dedy tidak mempermasalahkannya karena merupakan penerapan peraturan baru.

“Tapi ya sudah lah. Namanya juga peraturan, toh juga nanti tetap harus dibayar,” tambahnya.

Baru tahu di depan loket

Tidak hanya kendaraan roda empat, opsen pajak juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor. Senyum Nur (37) hilang saat tahu jumlah pajak motornya bertambah. Informasi itupun baru didapatnya ketika sudah berada di loket pelayanan di Kantor Samsat Pangkalpinang.

“Saya kaget tiba-tiba jumlah pajak motor saya jadi lebih besar dari tahun lalu. Saya bukan tidak mau bayar, tapi saya tidak pernah dikasih tahu ada tambahan pajak seperti ini,” kata Nur, Senin (16/6).

Menurutnya, sosialisasi terkait Opsen PKB dan BBNKB masih sangat minim di masyarakat, khususnya kalangan pedagang kecil dan ibu rumah tangga yang tidak mengikuti informasi dari media daring atau sosial media.

“Kami ini cuma jualan baju kalau ada perubahan penting seperti ini, kenapa tidak diumumkan di kantor Samsat ini sebelum membayar saya tahunya ya pas bayar. Rasanya berat sekali,”  ujarnya.

“Kami butuh penjelasan. Jangan sampai rakyat kecil merasa dibebani pajak tambahan tanpa tahu untuk apa,” lanjutnya.

Selvia (28), karyawati asal Pancur, Pangkalbalam, Pangkalpinang, pun merasakan hal serupa. Awalnya, dia mengira hanya akan membayar seperti tahun-tahun sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved