Pilkada Pangkalpinang 2025
KPU Kota Pangkalpinang Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Ulang 2025 Sebanyak 169.016 Pemilih
Penentuan dan pengolahan data DPT ini dilakukan dengan penuh perhatian dan kerja keras dari banyak pihak, baik dari KPU, Bawaslu maupun pihak-pihak
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA — KPU Kota Pangkalpinang tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Agustus 2025 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Pangkalpinang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (24/6/2025).
Disahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 adalah sebanyak 169.016 pemilih.
Adapun jumlah rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jumlah kecamatan: 7 Kecamatan
- Jumlah kelurahan: 42 Kelurahan
- Jumlah TPS: 3.015 TPS
- Pemilih laki-laki: 83.704 pemilih
- Pemilih perempuan: 85.312 pemilih
- Jumlah pemilih: 169.016 pemilih (DPT)
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menyebut bahwa penentuan jumlah DPT ini dilakukan melakui proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih.
“DPT yang kami tetapkan ini adalah murni masyarakat Pangkalpinanh yang mempunyai hak suaranya,” ucap Sobarian.
Tak lupa, dirinya juga mengajak agar seluruh instansi yang ada di Kota Pangkalpinang ikut andil dalam mengajak masyarakat datang ke TPS tanggal 27 Agustus 2025 ini.
“Selain itu kamu juga mengajak awal media ikut mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena keberhasilan pilkada ulang ini adalah keberhasilan kita bersama,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin dalam sambutannya menyebut bahwa pilkada kali ini adalah pilkada ulang dan bukan PSU.
Dia menyebut memang masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU. Sedangkan untuk Pilkada ulang hanya terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Mulai kemarin KPU sudah mengumumkan pendaftaran. Jadi kita tinggal menunggu partai politik mempersiapkan diri untuk mendaftar,” kata Husin, dalam sambutannya.
Dengan adanya kegiatan rapat pleno ini, Husen menyebut bahwa kegiatan hari ini adalah penetapan DPT.
Kata dia, DPT inilah yang nantinya memiliki hak suara untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang berikutnya.
Lebih lanjut, penentuan dan pengolahan data DPT ini dilakukan dengan penuh perhatian dan kerja keras dari banyak pihak, baik dari KPU, Bawaslu maupun pihak-pihak lainnya.
“Tapi percuma juga kita pusing-pusing ngurus data ini kalau yang datang nyoblosnya sedikit,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat Kota Pangkalpinang menggunakan hak suaranya dan datang ke TPS pada tanggal 27 Agustus 2025 mendatang.
“Kami juga berharap seluruh stakeholder yang hadir di sini bisa membantu mensosialisakan kepada masyarakat supaya datang mencoblos nantinya,” harapnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Pangkalpinang Tunggu Instruksi KPU RI Pleno Penetapan Wali Kota |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Pilkada Ulang Pangkalpinang Capai 61,14 Persen |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Pilkada Ulang Pangkalpinang 61,14 Persen, Tapi Belum Mencapai Target |
![]() |
---|
Breaking News: Resmi Pasangan Udin–Dessy Pemenang Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Pangkalpinang Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.