Bangka Pos Hari Ini

KPU Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Sudah Tetapkan DPT Pilkada Ulang 2025

KPU Kota Pangkalpinang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Agustus 2025 mendatang.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
PENETAPAN DPT - Pleno penetapan DPT Pilkada ulang Kota Pangkalpinang 2025 oleh KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (24/6/2025) di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - KPU Kota Pangkalpinang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Agustus 2025 mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Pangkalpinang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (24/6).

Disahkan, jumlah DPT untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 adalah sebanyak 169.016 pemilih.

Adapun rinciannya, jumlah kecamatan 7, jumlah kelurahan 42, jumlah TPS 3.015, pemilih laki-laki 83.704, pemilih perempuan 85.312, dan total jumlah pemilih 169.016.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menyebut bahwa penentuan jumlah DPT ini dilakukan melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih.

“DPT yang kami tetapkan ini adalah murni masyarakat Pangkalpinang yang mempunyai hak suaranya,” ucap Sobarian.

Tak lupa, dirinya juga mengajak agar seluruh instansi yang ada di Kota Pangkalpinang ikut andil dalam mengajak masyarakat datang ke TPS tanggal 27 Agustus 2025 ini.

“Selain itu kami juga mengajak awak media ikut mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena keberhasilan pilkada ulang ini adalah keberhasilan kita bersama,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin dalam sambutannya menyebut bahwa pilkada kali ini adalah pilkada ulang dan bukan PSU.

Dia menyebut memang masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU. Sedangkan untuk pilkada ulang hanya terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Mulai kemarin KPU sudah mengumumkan pendaftaran. Jadi kita tinggal menunggu partai politik mempersiapkan diri untuk mendaftar,” kata Husin dalam sambutannya.

Dengan adanya kegiatan rapat pleno ini, Husin menyebut bahwa kegiatan hari ini adalah penetapan DPT.

Kata dia, DPT inilah yang nantinya memiliki hak suara untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang berikutnya.

Lebih lanjut, penentuan dan pengolahan data DPT ini dilakukan dengan penuh perhatian dan kerja keras dari banyak pihak, baik dari KPU, Bawaslu, maupun pihak-pihak lainnya.

“Tapi percuma juga kita pusing-pusing ngurus data ini kalau yang datang nyoblosnya sedikit,” tegasnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved