Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin Eks Bupati Langkat Capai Rp 85 Miliar, Tersangka KPK

Harta kekayaan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, capai Rp 85 miliar. Harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin didominasi oleh

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com | Kompas.com/Nikson Sinaga
TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN -- (kiri) Terbit Rencana Perangin Angin saat menjabat sebagai Bupati Langkat / (kanan) Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). 

Ia memiliki kekayaan di bidang surat berharga senilai Rp 700.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.191.419.588.

Namun, mayoritas kekayaan Terbit tercatat berupa "harta lainnya" yang mencapai Rp 78.300.000.000.

Sosok Terbit Rencana Perangin Angin

Dikutip dari langkatkab/go/id, Terbit Rencana menjabat Bupati Langkat pada 20 Februari 2019.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana sebelumnya pernah menjadi Ketua DPRD Langkat, pada periode 2014-2018.

Dikutip dari Tribun Medan, Terbit Rencana Peranginangin lahir di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, 24 Juni 1972.

Terbit Rencana diketahui aktif dalam organisasi kepemudaan sejak ia belum terjun ke dunia politik.

Sejak tahun 1997 hingga saat ini Terbit Rencana pun masih menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila.

Beragam jabatan telah diemban Terbit selain menjadi Bupati Langkat.

Di antaranya Terbit menjabat sebagai Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 -2022.

Tak hanya sampai disitu, Terbit juga memantapkan dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat, pada tahun 2015-2020.

Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Rp 68 Miliar

Eks Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, didakwa melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar.

Dia memakai istilah ”pengantin” untuk kontraktor yang berkomitmen memberi komisi 16,5 persen.

Kasus itu menjadi kasus keempat yang dihadapi Terbit setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved