Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin Eks Bupati Langkat Capai Rp 85 Miliar, Tersangka KPK

Harta kekayaan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, capai Rp 85 miliar. Harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin didominasi oleh

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com | Kompas.com/Nikson Sinaga
TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN -- (kiri) Terbit Rencana Perangin Angin saat menjabat sebagai Bupati Langkat / (kanan) Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). 

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (3/2/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis.

Gilang menyatakan, Terbit bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin Angin, secara langsung maupun tidak langsung sudah mengatur pemenang proyek sebelum lelang dilaksanakan oleh dinas atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Terbit mengarahkan langsung para kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang dia tunjuk untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dia beberapa kali bertemu para kepala dinas di rumah Terbit atau di warung di sekitar rumah Terbit.

Untuk memuluskan penunjukan kontraktor sesuai yang diinginkan, Terbit meminta kelompok kerja (pokja) lelang proyek mencari kesalahan kontraktor yang ikut lelang.

”Pokja akan mencari kesalahan sekecil apa pun, mulai dari tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga penawaran,” kata Gilang.

Apabila ada perusahaan lain mendapatkan poin tinggi dan penawaran terbaik, Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Terbit akan mendatangi perusahaan lain itu.

Dia akan meminta perusahaan itu tidak ikut dalam verifikasi ulang sehingga hanya perusahaan yang tercantum dalam daftar ”pengantin” yang hadir.

Menurut jaksa, pengaturan proses tender pengadaan barang dan jasa itu dilakukan terhadap semua pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, Terbit didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 68,4 miliar dari hasil komisi proyek.

”Seharusnya terdakwa dan kepala dinas wajib melakukan pengawasan melalui audit, pemantauan, dan evaluasi proyek infrastruktur."

"Namun, terdakwa malah mengarahkan pemenang pekerjaan dan menerima komisi 15,5 persen sampai 16,5 persen dari nilai proyek,” ungkap Gilang.

Terkait tindakan pidana korupsi itu, Terbit didakwa melanggar Pasal 12 huruf (i) juncto Padal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan kedua, Terbit didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved