Breaking News

Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin Eks Bupati Langkat Capai Rp 85 Miliar, Tersangka KPK

Harta kekayaan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, capai Rp 85 miliar. Harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin didominasi oleh

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com | Kompas.com/Nikson Sinaga
TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN -- (kiri) Terbit Rencana Perangin Angin saat menjabat sebagai Bupati Langkat / (kanan) Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). 

Atas dakwaan itu, Terbit menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Dia meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatannya itu.

Kasus tersebut merupakan kasus ke-4 yang dihadapi oleh Terbit.

Sebelumnya, dia ditangkap KPK di Langkat pada 18 Januari 2022. Setelah penangkapan itu, dia diadili dalam empat kasus pidana yang berbeda.

Kasus pertama, Terbit dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus itu, Terbit terbukti menerima suap dari proyek infrastruktur dan pendidikan.

Pada kasus kedua, Terbit dijatuhi vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat.

Dia terbukti memiliki hewan dilindungi, yakni orangutan sumatera, yaki, elang brontok, dan beo.

Terbit juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung atas kasus tindak pidana perdagangan orang.

Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Stabat. 

Terbit juga terbukti bersalah dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumahnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved