Walau Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Sebulan Tapi Pekerja Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya
Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025), pekerja masih berpeluang mendapatkan BSU 2025 walau gaji di atas Rp 3.500.000.
Syaratnya, mereka mendapat penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.
“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Simak contohnya berikut ini:
Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
UMK Jambi Rp 3.607.223
Gaji pekerja dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dalam 2-3 hari ke depan (terhitung sejak pencairan BSU tahap pertama pada Selasa (24/6/2025)).
Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker akan dikirimkan ke bank Himbara supaya BSU disalurkan kepada penerima.
“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Indah juga menjelaskan beberapa penyebab kenapa pekerja tidak jadi menerima BSU bantuan subsidi upah padahal sudah lolos verifikasi.
Hal tersebut disebabkan karena pekerja tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Banyak Pekerja Belum Ambil BSU, Waktu Pencairan Diperpanjang hingga 10 Agustus |
![]() |
---|
Pencairan BSU di Kantor Pos Pangkalpinang Diperpanjang Sampai 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Harta Kekayaan Bella Shofie, Artis Disebut Malas Ngantor Usai Jadi Anggota DPR |
![]() |
---|
ASN dan Non-ASN di Basel Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.