Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
KASASI DITOLAK - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dengan demikian pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) harus menjalani hukuman 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Itu artinya, hukuman tingkat banding untuk suami Sandra Dewi naik sekitar tiga kali lipat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved