PNS

Yusril Beri Sinyal Gaji PNS Naik Menyusul Gaji Hakim Melambung 280 Persen

Menurut Yusril, kenaikan gaji ASN lain akan menyusul kenaikan gaji hakim.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
GAJI ASN - Ilustrasi gaji PNS atau ASN. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kenaikan gaji ASN lain akan menyusul kenaikan gaji hakim. 

Menurutnya, good governance menjadi jiwa lini pemerintahan.

“Tapi tentu saja syarat profesionalisme harus dipatuhi. Recruitment berkualitas, Rasionalisasi jumlah PNS/TNI/Polri lewat assesment ulang. Jam kerja dan KPI harus jalan. Good governance harus menjadi jiwa semua lini Pemerintahan,” jelasnya. 

Nantinya setelah assesment kualitas ASN ternyata tidak tercapai maka pemerintah wajib mempensiunkan dini pegawai tersebut.

Pun apabila ASN masih korupsi dan melakukan pungutan liar (Pungli) maka hukum seberat-beratnya wajib diterapkan.

“Setelah assesment kualitas yg tidak perform dipensiunkan (pernsiun dini) yang bagus dipertahankan dan dinaikan numerasinya. Kalau korupsi terjadi hukum seberat beratnya,” kata Susi Pudjiastuti.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Wartakotalive.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved