Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Ada Senjata Api di Rumah Mewah Topan Ginting Tersangka Korupsi di Sumut

Selain mengamankan senpi, tim KPK juga menyita uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan rumah Topan Ginting di Kota Medan. 

Editor: fitriadi
Tribun Medan/Anisa
RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting di Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan, yang digeledah pihak KPK, Rabu (2/7/2025). Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut. 

BANGKAPOS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah mewah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatera Utara) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).

Selain mengamankan senpi, tim KPK juga menyita uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan

Penggeledahan dilakukan KPK terkait pengusutan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Baca juga: Sosok Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Orang Dekat Bobby Nasution

Kasus korupsi tersebut melibatkan Topan Obaja Putra Ginting atau biasa disapa Topan Ginting sebagai tersangka.

Rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

SENJATA API - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api dan uang senilai Rp 2,8 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Ginting di Kota Medan pada penggeledahan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumut melibatkan Topan Ginting sebagai tersangka.
SENJATA API - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api dan uang senilai Rp 2,8 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Ginting di Kota Medan pada penggeledahan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumut melibatkan Topan Ginting sebagai tersangka. (Dok. KPK)

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Baca juga: Modus Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Cs Diungkap KPK, Gini Cara Liciknya Atur Pemenang Proyek

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami asal senjata yang ditemukan di rumah Topan Ginting

Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.

"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.

Saat hendak meningggalkan lokasi penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.

Koper itu berwarna biru muda, dongker, dan hitam. Selain itu, ada dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan sebuah rumah di Jl Busi, yang disebut-sebut kantor sementara Topan Ginting.

Petugas panjat pagar

Saat penggeledahan, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni. Penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.

Sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.

"KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan," ujar salah satu petugas berseragam.

Tak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar.

Karena tak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng. Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan.

Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.

Kondisi rumah Topan Ginting

Dikutip dari Tribun Medan, rumah Topan Ginting berada di samping rumah nomor 212 B. Namun, kediaman Topan Ginting ini tidak memiliki nomor rumah.

Rumah Topan Ginting berwarna putih berpagar tinggi berwarna hitam dan bertingkat dua.

Untuk pintu masuknya berwarna cokelat kayu cukup simpel, namun terkesan mewah.

Di samping pintu utama rumah, terdapat garasi yang berpagar tutup penuh berwarna hitam.

Kemudian, tampak sebagian halaman rumahnya diberi rumput jepang membuat rumah itu terkesan simpel.

Saat penggeledahan, ada satu motor Yamaha di depan pagar dan satu ATV yang diduga milik Topan Obaja Ginting.

Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga mengatakan, kendaraan itu bukan milik KPK.

"Bukan punya KPK itu (ATV atau motor metic yamaha) itu punya orang rumah ini. (Rumah Topan)," jelasnya.

Sejauh ini, pemeriksaan masih berlangsung, sedangkan petugas kepolisian berjaga ketat di kediaman Topan.

Seorang polisi yang berjaga, Ulooara mengatakan, penggeledahan di rumah Topan dimulai pagi tadi.

Menurutnya, terdapat 8 mobil yang masuk untuk penggeledahan di rumah Topan tersebut.

"Penggeledahan dilakukan pukul 9.30 WIB. Kalau ditotal ada dua jam," ungkapnya.

Sebelumnya, wartawan Tribun Medan sempat bertanya dengan penjaga keamanan di Cluster Topaz mengenai rumah Topan Ginting.

Penjaga keamanan tersebut, mengatakan rumah Topan Ginting ini sudah tidak dihuni.

"Usai ditangkap rumah itu sudah ditinggalin gak ada lagi penghuninya lagi, kosong rumahnya," katanya penjaga keamanan yang tidak mau disebut namanya, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Topan Ginting miliki 2 rumah

Topan Ginting memiliki rumah mewah di Medan.

Rumah Topan Ginting terletak di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Belum dipastikan berapa nilai rumah mewah tersebut jika diuangkan.

Namun dalam daftar kekayaan yang ia laporkan ke LHKPN KPK, Topan memiliki dua unit lahan berikut bangunan di atasnya.

Unit properti pertama berupa tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di Medan senilai Rp 500.000.000. Properti tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Properti kedua berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di Medan senilai Rp. 1.050.000.000. Harta ini diperoleh sendiri.

Topan jupa memiliki aset properti berupa dua bidang tanah yang di atasnya tidak ada bangunan. Total dua bidang tanah ini senilai Rp 515.000.000. Keduanya juga berlokasi di Medan.

Dengan demikian, total nilai aset properti tanah dan bangunan yang dimiliki Topan Ginting sebesar Rp. 2.065.000.000.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

(Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved