Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya

Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
PIP 2025 - Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya 

BANGKAPOS.COM - Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya.

Pada siswa akan memasuki tahun ajaran baru 2025.

Bagi para siswa yang ingin mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran baru 2025 berikut ulasannya.

Program bantuan dari pemerintah ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Melalui PIP, siswa bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Namun, agar bantuan ini bisa cair, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. 

Mulai dari kriteria penerima, cara pengajuan, hingga dokumen yang wajib disiapkan—semua akan diulas lengkap di sini.

Syarat Mendapatkan Bantuan PIP 2025

Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Siswa berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Siswa yang berstatus yatim/piatu, tinggal di panti asuhan, atau mengalami kondisi khusus seperti bencana alam atau konflik.

Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah juga bisa mendaftar.

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh melalui proses pendaftaran di sekolah dan validasi data.

Selain itu, siswa diharuskan memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.

Cara Daftar PIP 2025

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved