Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya

Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
PIP 2025 - Cara Daftar PIP Tahun Ajaran Baru 2025, Catat Syarat-syaratnya 

Ajukan Permohonan Melalui Sekolah

Siswa yang belum terdaftar perlu mengajukan permohonan ke sekolah tempat mereka belajar. 

Sekolah akan membantu pengisian formulir serta mengirimkan data ke Dinas Pendidikan setempat.

Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan

Data siswa akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk proses validasi lebih lanjut.

Pendaftaran di Sistem Dapodik

Operator sekolah akan memperbarui data siswa di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar calon penerima PIP terdaftar secara resmi.

Tunggu Pengumuman dan Pencairan Dana

Setelah data dinyatakan valid dan disetujui, siswa akan menerima dana PIP melalui rekening bank atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada siaran Pers, menerangkan bahwa :

1. Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun.

2. Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000.

3. Pada periode sebelumnya, besaran dana bantuan PIP adalah Rp1.000.000 per siswa, namun sejak terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana naik menjadi Rp1.800.000. Informasi tentang perubahan nominal tersebut telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta tayangan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada tanggal 13 Mei 2024.

4. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

5. Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved