Gaji Polisi dan Tunjangan Lengkap Seluruh Jabatan, Minta Tambahan Anggaran Rp 63,7 Triliun pada 2026

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji Polisi terbaru

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Instagram @listyosigitprabowo
GAJI POLISI -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Berapa gaji polisi? Minta tambahan anggaran Rp 63,7 triliun pada 2026. Berikut ini gaji polisi dan tunjangannya lengkap seluruh jabatan 

BANGKAPOS.COM -- Berapa gaji polisi dan tunjangannya di tahun 2025?

Polri minta tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran (TA) 2026.

Tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun tersebut diperlukan untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 4,8 triliun, belanja barang Rp 13,8 triliun, dan belanja modal Rp 45,1 triliun.

Khusus kebutuhan belanja pegawai, anggaran akan diprioritaskan untuk gaji pegawai rekrutmen personel baru.

Lantas berapa gaji polisi dan tunjangannya di tahun 2025?

Sejauh ini, gaji Polisi belum mengalami perubahan. Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen.

Berikut rincian gaji Polisi terbaru 2025 dan semua tunjangannya.

Gaji Polisi Golongan I Tamtama 

  • Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji Polisi Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama 

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan Polisi 2025 

Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000  
  • Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000  
  • Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000  
  • Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000  
  • Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000  
  • Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000  
  • Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000  
  • Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000  
  • Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000  
  • Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000  
  • Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000  
  • Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000  
  • Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000  
  • Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000  
  • Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000  
  • Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 63,7 Triliun pada 2026, Alokasi untuk Gaji-Kendaraan Listrik

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran (TA) 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Polri saat menghadiri rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun merupakan selisih anggaran yang belum diperoleh Polri dari pagu indikatif sebagaimana ditetapkan pemerintah.

“Kebutuhan anggaran yang telah kami kirimkan sesuai surat Kapolri tanggal 10 Maret 2025,” ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2025).

“Setelah diterimanya pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 109,6 triliun maka Polri masih mengalami kekurangan sebesar Rp 63,7 triliun,” tambah jenderal bintang tiga tersebut.

Wahyu menjelaskan, Polri minta tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun diperlukan untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 4,8 triliun, belanja barang Rp 13,8 triliun, dan belanja modal Rp 45,1 triliun.

Khusus kebutuhan belanja pegawai, anggaran akan diprioritaskan untuk gaji pegawai rekrutmen personel baru.

Kebutuhan belanja pegawai juga dimaksudkan untuk memenuhi kenaikan tunjangan kinerja 80 persen personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, tambahan anggaran pada belanja barang akan diprioritaskan untuk meningkatkan operasional kepolisian dan pelayanan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Di antaranya pemenuhan operasional pengembangan Polda Papua Tengah, Papua Barat Daya serta polres atau satuan kerja (satker) terbaru, dukops bhabinkamtibmas, perawatan command center, pengamanan di perbatasan dan pulau kecil terluar, dan lain-lain,” jelas Wahyu dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).

Di sisi lain, Polri akan memanfaatkan tambahan anggaran pada belanja modal sebesar Rp 45,1 triliun untuk pemenuhan kendaraan listrik dan kapal pemburu cepat di perbatasan.

Anggaran sebesar itu juga dimaksudkan untuk pemenuhan peralatan pendukung pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan siber, peningkatan layanan ruang pelayanan khusus, pembangunan mako polsek, serta pembangunan rumah dinas bagi anggota Polri.

Komisi III DPR akan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri

Terkait permintaan tambahan anggaran yang diajukan Polri, Komisi III DPR menyatakan akan memperjuangkan hal ini.

Hal itu ditandai dengan pernyataan sepakat dari para anggota Komisi III dan ditegaskan dengan ketok palu oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Setelah disetujui, hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang telah disetujui akan disampaikan oleh Komisi III DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI.

Langkah tersebut diperlukan untuk disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp 173,4 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Senin (7/7/2025).

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved