Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Taufik Hidayat, Wakil Menpora Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Harta Kekayaan Taufik Hidayat, Wakil Menpora Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
KOMISARIS PLN - Harta Kekayaan Taufik Hidayat, Wakil Menpora Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN. Foto Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat saat diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). 

BANGKAPOS.COM - Harta Kekayaan Taufik Hidayat, Wakil Menpora Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat kini memiliki jabatan baru.

Taufik Hidayat kini diangkat sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PT PLN.

Subholding PT PLN (Persero), PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah melakukan perombakan pengurus.

Tak hanya Taufik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, diangkat sebagai komisaris PLN EPI.

Taufik Hidayat dan Anggawira diangkat menjadi komisaris PLN EPI pada akhir Juni 2025 lalu

Taufik Hidayat diketahui telah menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, sejak 21 Oktober 2024.

Tak hanya itu, menantu Jenderal TNI Purnawirawan Agum Gumelar ini juga aktif sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI).

Harta Kekayaan Taufik Hidayat

Eks atlet bulu tangkis, Taufik Hidayat ditunjuk jadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora).

Menjadi pejabat negara, Taufik Hidayat diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved