Berita Bangka Tengah

Wabup Bangka Tengah Tegaskan SD dan SMP Dilarang Lakukan Pungutan di Tahun Ajaran Baru

Kami tidak mengizinkan adanya pungutan di sekolah, karena sesungguhnya sekolah itu geratis. Khsusunya di bawah kami, SD atau SMP....

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda (tengah) saat memberikan keterangan di sela agendanya, Jumat (11/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah, Efrianda, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Pernyataan ini disampaikan Efrianda kepada awak media di sela kegiatan resminya pada Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah sudah disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah dan tidak boleh dibebani dengan iuran tambahan kepada masyarakat.

"Kami tidak mengizinkan adanya pungutan di sekolah, karena sesungguhnya sekolah itu geratis. Khsusunya di bawah kami, SD atau SMP," ujar Efrianda.

Ia menerangkan, secara resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga telah mengeluarkan imbauan secara tertulis pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

"Nah, kami sudah menyurati, mengimbau, menginstruksikan pada sekolah-sekolah," tambahnya.

Dikatakan Efrianda, larangan penarikan pungutan itu juga tidak boleh dilakukan dengan mengatasnamakan komite sekolah.

"Termasuk juga dengan komitenya, tidak boleh juga melakukan pungutan liar," sebutnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved