Segini Gaji Wakil Menteri Jika Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 .

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
GAJI WAKIL MENTERI - Sejumlah wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Karena seorang wamen merangkap komisaris, maka gajinya juga berlipat. Itu belum ditambah tunjangan dan fasilitas lain. 

Ia mengeklaim setelah purna tugas sebagai menteri, memperoleh uang pensiun Rp1,6 juta per bulan yang ia sebut “kecil banget”.

Tapi besaran uang pensiun ini sangat tergantung dari lama menjabat sebagai menteri.

“Aku kan juga cuma 1,5 tahun [menjabat menteri]… Mungkin kalau yang lima tahun lebih gede, [sekitar] Rp5 jutaan,” ungkapnya.

Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.

“Jumat siang sampai kemudian Sabtu, Minggu, mereka bisa lepas tugas. Bisa keluar. Dan itu otomatis melekat ada pengawal pribadi. Kemudian patwalnya itu melekat ke mereka. Jadi otomatis itu negara menanggung,” kata Roy Suryo.

Selama menjabat menteri, Roy Suryo juga sempat mendapat sorotan seperti rajin ke luar negeri untuk memperkenalkan pencak silat ke negara-negara Eropa.

Lainnya, Roy Suryo juga sempat dituduh menggunakan hampir 1.500 jenis barang milik negara dan belum dikembalikan senilai Rp8,5 miliar. Namun, ia membantah keras:. "Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta,” katanya.

Gaji Komisaris BUMN

Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 83 Permen BUMN tersebut tertulis, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN akan diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:

1. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN.

2. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN.

3. Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

Besaran honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Pedoman perhitungan honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh Menteri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved